Senin, 21 Desember 2015

Identifikasi Lokasi Desa Terpencil

DESA TERPENCIL merupakan kawasan perdesaan yang terisolasi dari pusat pertumbuhan/daerah lain akibat tidak memiliki atau kekurangan sarana (infrastruktur) perhubungan, sehingga menghambat pertumbuhan/ perkembangan kawasan.

Kriteria untuk menentukan (mengindikasikan) desa terpencil yaitu:
1. Daerah perdesaan (unit administrasi desa)
2. Sarana/ infrastruktur aksesibilitas kurang/tidak ada
    a. Jalan
    b. Jembatan
3. Secara geografis jauh dari pusat pertumbuhan
4. Ada isolasi geografis yang memisahkan dari daerah lain

Rumusan kelompok tipologi Desa Terpencil
Pengelompokan tipologi untuk Desa Terpencil didasarkan pada kriteria penilaian desa terpencil , adalah sebagai berikut:
1. Type A (Terpencil karena Ketiadaan Sarana Aksesibilitas)
    Kawasan perdesaan yang terisolasi oleh sebab Tidak Tersedianya Sarana Aksesibilitas yang menghubungkan kawasan tersebut dengan pusat pertumbuhan
2. Type B (Terpencil karena jarak)
    Kawasan perdesaan yang terisolasi oleh sebab secara geografis jaraknya jauh dari pusat pertumbuhan
3. Type C (Terpencil karena Isolasi Geografis)
    Kawasan perdesaan yang terisolasi oleh sebab keberadaan Isolasi geografis yang memisahkan kawasan tersebut dengan Pusat Pertumbuhan
4. Type D (Terpencil karena Alasan Khusus)
    Kawasan perdesaan yang terisolasi oleh sebab khusus, misalnya Pengaruh adat istiadat --> memencilkan diri

Minggu, 20 Desember 2015

Transit Oriented Development (TOD)

Pembangunan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) adalah kawasan terpadu dari berbagai kegiatan fungsional kota dengan fungsi penghubung lokal dan antar lokal.

TOD juga merupakan solusi utama untuk berbagai masalah perkotaan yang terus berkembang terutama akibat perubahan iklim dan keberlanjutan energi dengan mencipkan masyarakat padat yang walkable yang dapat mengurangi kebutuhan kendaraan bermotor dan konsumsi energi

Faktor-Faktor Kecenderungan Mengarah TOD
- Pertumbuhan kota yang cepat, menyebabkan meluasnya kemacetan lalu lintas
- Kecenderungan penduduk pinggiran kota untuk memiliki gaya hidup perkotaan
- Meningkatnya keinginan untuk gaya hidup yang lebih walkable jauh dari lalu lintas
- Perubahan struktur keluarga, kecenderungan menjadi single atau dengan keluarga kecil
- Meningkatnya dukungan pertumbuhan penduduk tanpa menimbulkan permasalahan kota

Komponen-Komponen TOD :
-Walkable design with pedestrian as the highest priority
-Train station as prominent feature of town center-Public square fronting train station-A regional node containing a mixture of uses in close proximity (office, residential, retail, civic)-High density, walkable district within 10-minute walk circle surrounding train station-Collector support transit systems including streetcar, light rail, and buses, etc-Designed to include the easy use of bicycles and scooters as daily support transport-Large ride-in bicycle parking areas within stations-Bikeshare rental system and bikeway network integrated into stations -Reduced and managed parking inside 10-minute walk circle around town center / train station-Specialized retail at stations serving commuters and locals including cafes, grocery, dry cleaners

Manfaat TOD:
-Higher quality of life with better places to live, work, and play
-Greater mobility with ease of moving around
-Increased transit ridership
-Reduced traffic congestion, car accidents and injuries
-Reduced household spending on transportation, resulting in more affordable housing
-Healthier lifestyle with more walking, and less stress
-Higher, more stable property values
-Increased foot traffic and customers for area businesses
-Greatly reduced dependence on foreign oil, reduced pollution and environmental damage
-Reduced incentive to sprawl, increased incentive for compact development
-Less expensive than building roads and sprawl
-Enhanced ability to maintain economic competitiveness

Sabtu, 25 Oktober 2014

Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB)

P2KPB merupakan Program yang diarahkan untuk mewujudkan  ruang kawasan  perdesaan yang dapat menjaga ketahanan pangan, memelihara dan melestarikan sumber daya air,  energi, dan sumber daya alam lainnya, serta menjaga keseimbangan perkembangan perkotaan-perdesaan berbasis RTRW Kabupaten. Terdapat tujuh atribut yang harus di implementasikan dalam rangka mewujudkan kawasan perdesaan yang berkelanjutan, yaitu:
1.            Institutionalization
2.            Inclusive Community
3.            Competitive Local Economic Development
4.            Socio-cultural development
5.            Urban-rural Infrastructure
6.            Environmental Preservation
7.            Responsive Spatial Rural Planning and Design.
Ketujuh aribut tersebut di atas adalah fokus yang dilakukan dalam rangka untuk menyusun grand design pengembangan kawasan pedesaan .

Kamis, 23 Oktober 2014

PERMENPERA NO 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RP3KP

PEDOMAN PENYUSUNAN RP3KP


Rumah selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembina keluarga yangmendukung perikehidupan dan penghidupan juga mempunyai fungsi sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan penyiapan generasi muda. Oleh karena itu, pengembangan perumahan dengan lingkungannya yang layak dan sehat merupakan wadah untuk pengembangan sumber daya bangsa Indonesia di masa depan.
Namun hak dasar rakyat tersebut pada saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi. Salahsatu penyebabnya adalah adanya kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan (backlog) yang relatif masih besar. Hal tersebut terjadi antara lain karena masih kurangnya kemampuan daya beli masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memenuhi kebutuhan akan rumahnya.
Pembangunan perumahan dan permukiman jika dilakukan secara benar akan memberikan kontribusilangsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Hal tersebut disebabkan karena pembangunan perumahan dapat mendorong pertumbuhan wilayah dan ekonomi daerah, mendukung pembangunan sosial budaya dan memberikan efek multiplier terhadap sektor lain seperti penciptaan lapangan kerja baik yang langsung maupun yang tidak langsung.
Oleh karena itu, pembangunan perumahan dan permukiman harus didukung oleh suatu kebijakan,strategi dan program yang komprehensif dan terpadu sehingga selain mampu memenuhi hak dasar rakyat juga akan menghasilkan suatu lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, harmonis, aman dan nyaman.
Solusi perencanaan pembangunan perumahan dan permukiman yang komprehensif dapat dilaksanakan dengan penyusunan RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu menprioritaskan rencana penyusunan dokumen tersebut sebagai wilayah sedang berkembang memiliki arus perkembangan penduduk tergolong cukup tinggi. Pertambahan penduduk dan aktivitas masyarakat perlu didukung dengan ketersediaan lahan yang memadai. Jumlah penduduk yang besar dapat melampaui daya dukung dalam menyediakan fasilitas yang layak bagi penduduknya sehingga menuntut penyediaan fasilitas yang dapat memberikan pelayanan serta penyebaran yang merata dalam mendukung aktifitas penduduk.Fasilitas tersebut tentu berada di lingkungan permukiman yang mendukung aktivitasnya secara efektif dan efisien.
Berdasarkan Pedoman Penyusunan RP3KP sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa RP3KP merupakan acuan/payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan permukiman di daerah. Muatan pokok RP3KP di tingkat Kabupaten/Kota merupakan acuan untuk mengatur penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman secara teratur, terencana, dan terorganisasi.Pada tingkat propinsi, muatan pokok RP3KP merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan permukiman khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan.Pada tingkat nasional, muatan pokok RP3KP merupakanmasukan daerah dalam penyempurnaan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang perumahan dan permukiman.RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman.Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman.

RP3KP mencakup rencana penanganan sektor perumahan dan permukiman, baik yang terkait dengan peningkatan kualitas lingkungan, revitalisasi/optimalisasi kawasan, maupun pengembangan kawasan baru yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar, termasuk prioritas implementasi dan rencana kebutuhan investasinya

Selasa, 24 Juli 2012

Kota Hijau

Dalam beberapa dekade terakhir, kota-kota di Indonesia mengalami permasalahan lingkungan yang hampir sama, antara lain banjir, transportasi, dan penanganan sampah, yang akhirnya menimbulkan penurunan kualitas ruang kota dan lingkungan. Permasalahan kota adalah permasalahan kompleks yang tidak bisa ditangani secara parsial tetapi harus secara komprehensif melalui perencanaan yang matang dengan visi yang menjawab solusi ke depan yang berkelanjutan. Pengembangan kota hijau merupakan salah satu konsep untuk menjawab tantangan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Kota hijau (green city) adalah kota yang sehat secara ekologis. Kota hijau harus dipahami sebagai kota yang memanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, dan menyinergikan lingkungan alami dan buatan.
Inisiatif mewujudkan kota hijau memiliki makna strategis karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain pertumbuhan kota yang begitu cepat dan berimplikasi terhadap timbulnya berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, permukiman kumuh, kesenjangan sosial, dan berkurangnya luasan ruang terbuka hijau. Beberapa tahun terakhir, permasalahan perkotaan semakin berat karena hadirnya fenomena perubahan iklim, yang menuntut kita semua untuk memikirkan secara lebih seksama. dan mengembangkan gagasan cerdas yang dituangkan ke dalam kebijakan dan program yang lebih komprehensif sekaligus realistis sebagai solusi perubahan iklim.
Oleh karena itu, penyelenggaraan penataan ruang yang terintegrasi menjadi unsur penting didalam mewujudkan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Salah satunya adalah melalui Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang sedang berlangsung di 60 Kota dan Kabupaten. Bersama-sama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota di dalam menjalankan program P2KH diharapkan bisa memenuhi ketetapan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, terutama guna mencapai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen, yang sekaligus juga merespon perubahan iklim yang terjadi. Harapan kami, penataan ruang bisa memberikan kontribusi yang nyata dalam perwujudan
kota hijau yang berkelanjutan, serta pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat sebagai pilar utama di dalam memonitor pengembangan dan implementasi kota hijau di Indonesia.