Sabtu, 25 Oktober 2014

Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB)

P2KPB merupakan Program yang diarahkan untuk mewujudkan  ruang kawasan  perdesaan yang dapat menjaga ketahanan pangan, memelihara dan melestarikan sumber daya air,  energi, dan sumber daya alam lainnya, serta menjaga keseimbangan perkembangan perkotaan-perdesaan berbasis RTRW Kabupaten. Terdapat tujuh atribut yang harus di implementasikan dalam rangka mewujudkan kawasan perdesaan yang berkelanjutan, yaitu:
1.            Institutionalization
2.            Inclusive Community
3.            Competitive Local Economic Development
4.            Socio-cultural development
5.            Urban-rural Infrastructure
6.            Environmental Preservation
7.            Responsive Spatial Rural Planning and Design.
Ketujuh aribut tersebut di atas adalah fokus yang dilakukan dalam rangka untuk menyusun grand design pengembangan kawasan pedesaan .

Kamis, 23 Oktober 2014

PERMENPERA NO 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RP3KP

PEDOMAN PENYUSUNAN RP3KP


Rumah selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembina keluarga yangmendukung perikehidupan dan penghidupan juga mempunyai fungsi sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan penyiapan generasi muda. Oleh karena itu, pengembangan perumahan dengan lingkungannya yang layak dan sehat merupakan wadah untuk pengembangan sumber daya bangsa Indonesia di masa depan.
Namun hak dasar rakyat tersebut pada saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi. Salahsatu penyebabnya adalah adanya kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan (backlog) yang relatif masih besar. Hal tersebut terjadi antara lain karena masih kurangnya kemampuan daya beli masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memenuhi kebutuhan akan rumahnya.
Pembangunan perumahan dan permukiman jika dilakukan secara benar akan memberikan kontribusilangsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Hal tersebut disebabkan karena pembangunan perumahan dapat mendorong pertumbuhan wilayah dan ekonomi daerah, mendukung pembangunan sosial budaya dan memberikan efek multiplier terhadap sektor lain seperti penciptaan lapangan kerja baik yang langsung maupun yang tidak langsung.
Oleh karena itu, pembangunan perumahan dan permukiman harus didukung oleh suatu kebijakan,strategi dan program yang komprehensif dan terpadu sehingga selain mampu memenuhi hak dasar rakyat juga akan menghasilkan suatu lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, harmonis, aman dan nyaman.
Solusi perencanaan pembangunan perumahan dan permukiman yang komprehensif dapat dilaksanakan dengan penyusunan RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu menprioritaskan rencana penyusunan dokumen tersebut sebagai wilayah sedang berkembang memiliki arus perkembangan penduduk tergolong cukup tinggi. Pertambahan penduduk dan aktivitas masyarakat perlu didukung dengan ketersediaan lahan yang memadai. Jumlah penduduk yang besar dapat melampaui daya dukung dalam menyediakan fasilitas yang layak bagi penduduknya sehingga menuntut penyediaan fasilitas yang dapat memberikan pelayanan serta penyebaran yang merata dalam mendukung aktifitas penduduk.Fasilitas tersebut tentu berada di lingkungan permukiman yang mendukung aktivitasnya secara efektif dan efisien.
Berdasarkan Pedoman Penyusunan RP3KP sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa RP3KP merupakan acuan/payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan permukiman di daerah. Muatan pokok RP3KP di tingkat Kabupaten/Kota merupakan acuan untuk mengatur penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman secara teratur, terencana, dan terorganisasi.Pada tingkat propinsi, muatan pokok RP3KP merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan permukiman khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan.Pada tingkat nasional, muatan pokok RP3KP merupakanmasukan daerah dalam penyempurnaan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang perumahan dan permukiman.RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman.Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman.

RP3KP mencakup rencana penanganan sektor perumahan dan permukiman, baik yang terkait dengan peningkatan kualitas lingkungan, revitalisasi/optimalisasi kawasan, maupun pengembangan kawasan baru yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar, termasuk prioritas implementasi dan rencana kebutuhan investasinya