Rumah
selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembina keluarga
yangmendukung perikehidupan dan penghidupan juga mempunyai fungsi sebagai pusat
pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan penyiapan generasi muda. Oleh
karena itu, pengembangan perumahan dengan lingkungannya yang layak dan sehat
merupakan wadah untuk pengembangan sumber daya bangsa Indonesia di masa depan.
Namun
hak dasar rakyat tersebut pada saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Salahsatu penyebabnya adalah adanya kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan
(backlog) yang relatif masih besar. Hal tersebut terjadi antara lain karena
masih kurangnya kemampuan daya beli masyarakat khususnya Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memenuhi kebutuhan akan rumahnya.
Pembangunan
perumahan dan permukiman jika dilakukan secara benar akan memberikan
kontribusilangsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan
kemiskinan. Hal tersebut disebabkan karena pembangunan perumahan dapat
mendorong pertumbuhan wilayah dan ekonomi daerah, mendukung pembangunan sosial
budaya dan memberikan efek multiplier terhadap sektor lain seperti penciptaan
lapangan kerja baik yang langsung maupun yang tidak langsung.
Oleh
karena itu, pembangunan perumahan dan permukiman harus didukung oleh suatu
kebijakan,strategi dan program yang komprehensif dan terpadu sehingga selain
mampu memenuhi hak dasar rakyat juga akan menghasilkan suatu lingkungan
perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, harmonis, aman dan nyaman.
Solusi perencanaan pembangunan
perumahan dan permukiman yang komprehensif dapat dilaksanakan dengan penyusunan
RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu menprioritaskan rencana penyusunan
dokumen tersebut sebagai
wilayah sedang berkembang memiliki arus
perkembangan penduduk tergolong cukup tinggi. Pertambahan penduduk dan
aktivitas masyarakat perlu didukung
dengan ketersediaan lahan yang memadai. Jumlah penduduk yang besar dapat melampaui daya dukung dalam
menyediakan fasilitas yang layak bagi penduduknya sehingga menuntut penyediaan
fasilitas yang dapat memberikan pelayanan serta penyebaran yang merata dalam
mendukung aktifitas penduduk.Fasilitas tersebut tentu berada di lingkungan
permukiman yang mendukung aktivitasnya secara efektif dan efisien.
Berdasarkan Pedoman Penyusunan RP3KP
sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman bahwa RP3KP merupakan acuan/payung bagi seluruh pelaku pembangunan
perumahan dan permukiman di daerah. Muatan pokok RP3KP di tingkat
Kabupaten/Kota merupakan acuan untuk mengatur penyelenggaraan pembangunan
perumahan dan permukiman secara teratur, terencana, dan terorganisasi.Pada
tingkat propinsi, muatan pokok RP3KP merupakan acuan untuk mengatur dan
mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan permukiman khususnya yang
menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan.Pada tingkat nasional,
muatan pokok RP3KP merupakanmasukan daerah dalam penyempurnaan kebijakan,
strategi dan program nasional di bidang perumahan dan permukiman.RP3KP
merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan
perumahan dan permukiman.Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP
merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman.
RP3KP mencakup rencana penanganan sektor
perumahan dan permukiman, baik yang terkait dengan peningkatan kualitas
lingkungan, revitalisasi/optimalisasi kawasan, maupun pengembangan kawasan baru
yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar, termasuk prioritas
implementasi dan rencana kebutuhan investasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar