Selasa, 24 Juli 2012

Kota Hijau

Dalam beberapa dekade terakhir, kota-kota di Indonesia mengalami permasalahan lingkungan yang hampir sama, antara lain banjir, transportasi, dan penanganan sampah, yang akhirnya menimbulkan penurunan kualitas ruang kota dan lingkungan. Permasalahan kota adalah permasalahan kompleks yang tidak bisa ditangani secara parsial tetapi harus secara komprehensif melalui perencanaan yang matang dengan visi yang menjawab solusi ke depan yang berkelanjutan. Pengembangan kota hijau merupakan salah satu konsep untuk menjawab tantangan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Kota hijau (green city) adalah kota yang sehat secara ekologis. Kota hijau harus dipahami sebagai kota yang memanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, dan menyinergikan lingkungan alami dan buatan.
Inisiatif mewujudkan kota hijau memiliki makna strategis karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain pertumbuhan kota yang begitu cepat dan berimplikasi terhadap timbulnya berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, permukiman kumuh, kesenjangan sosial, dan berkurangnya luasan ruang terbuka hijau. Beberapa tahun terakhir, permasalahan perkotaan semakin berat karena hadirnya fenomena perubahan iklim, yang menuntut kita semua untuk memikirkan secara lebih seksama. dan mengembangkan gagasan cerdas yang dituangkan ke dalam kebijakan dan program yang lebih komprehensif sekaligus realistis sebagai solusi perubahan iklim.
Oleh karena itu, penyelenggaraan penataan ruang yang terintegrasi menjadi unsur penting didalam mewujudkan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Salah satunya adalah melalui Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang sedang berlangsung di 60 Kota dan Kabupaten. Bersama-sama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota di dalam menjalankan program P2KH diharapkan bisa memenuhi ketetapan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, terutama guna mencapai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen, yang sekaligus juga merespon perubahan iklim yang terjadi. Harapan kami, penataan ruang bisa memberikan kontribusi yang nyata dalam perwujudan
kota hijau yang berkelanjutan, serta pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat sebagai pilar utama di dalam memonitor pengembangan dan implementasi kota hijau di Indonesia.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)


Lingkungan hidup di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhan sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Hal ini merupakan indikasi bahwa aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikan dalam perencanaan pembangunan. Selama ini, proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan/atau program dipandang kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal. Upaya-upaya pengelolaan lingkungan pada tataran kegiatan atau proyek melalui berbagai instrumen seperti antara lain AMDAL, dipandang belum menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan hidup secara optimal, mengingat berbagai persoalan lingkungan hidup berada pada tataran kebijakan, rencana dan/atau program. Memperhatikan hal tersebut, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. 

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan. Makna strategis mengandung arti perbuatan atau aktivitas sejak awal proses pengambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan diraih. Dalam konteks KLHS perbuatan dimaksud adalah suatu proses kajian yang dapat menjamin dipertimbangkannya hal-hal yang prioritas dari aspek pembangunan berkelanjutan dalam proses pengambilan keputusan pada kebijakan, rencana dan/atau program sejak dini.

Pendekatan strategis dalam kebijakan, rencana dan/atau program bukanlah sekedar untuk memperkirakan apa yang akan terjadi di masa depan, melainkan juga untuk merencanakan dan mengendalikan langkah-langkah yang diperlukan sehingga menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.
KLHS bermanfaat untuk menjamin bahwa setiap kebijakan, rencana dan/atau program “lebih hijaudalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam hal ini, KLHS berarti juga menerapkan prinsip precautionary principles, dimana kebijakan, rencana dan/atau program menjadi garda depan dalam menyaring kegiatan pembangunan yang berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Kamis, 10 Mei 2012

Definisi Urban Planning

Urban Planning Definitions :
1. the branch of architecture dealing with the design and organization of urban space and activities 
2. determining and drawing up plans for the future physical arrangement and condition of a community