Lingkungan
hidup di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya
pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhan
sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Hal ini merupakan indikasi bahwa
aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikan dalam perencanaan
pembangunan. Selama ini, proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan,
rencana dan/atau program dipandang kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan secara optimal. Upaya-upaya pengelolaan lingkungan
pada tataran kegiatan atau proyek melalui berbagai instrumen seperti antara
lain AMDAL, dipandang belum menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan hidup
secara optimal, mengingat berbagai persoalan lingkungan hidup berada pada
tataran kebijakan, rencana dan/atau program. Memperhatikan hal tersebut,
penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi
lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan
pembangunan berkelanjutan.
Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya untuk mencari terobosan dan
memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan. Makna
strategis mengandung arti perbuatan atau aktivitas sejak awal proses
pengambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan
diraih. Dalam konteks KLHS perbuatan dimaksud adalah suatu proses kajian yang
dapat menjamin dipertimbangkannya hal-hal yang prioritas dari aspek pembangunan
berkelanjutan dalam proses pengambilan keputusan pada kebijakan, rencana
dan/atau program sejak dini.
Pendekatan
strategis dalam kebijakan, rencana dan/atau program bukanlah sekedar untuk
memperkirakan apa yang akan terjadi di masa depan, melainkan juga untuk
merencanakan dan mengendalikan langkah-langkah yang diperlukan sehingga menjamin
keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu
hidup generasi masa kini dan masa depan.
KLHS
bermanfaat untuk menjamin bahwa setiap kebijakan, rencana dan/atau program
“lebih hijau” dalam artian dapat menghindarkan
atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam hal ini, KLHS
berarti juga menerapkan prinsip precautionary
principles, dimana kebijakan, rencana dan/atau
program menjadi garda depan dalam menyaring kegiatan pembangunan yang
berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar