Selasa, 24 Juli 2012

Kota Hijau

Dalam beberapa dekade terakhir, kota-kota di Indonesia mengalami permasalahan lingkungan yang hampir sama, antara lain banjir, transportasi, dan penanganan sampah, yang akhirnya menimbulkan penurunan kualitas ruang kota dan lingkungan. Permasalahan kota adalah permasalahan kompleks yang tidak bisa ditangani secara parsial tetapi harus secara komprehensif melalui perencanaan yang matang dengan visi yang menjawab solusi ke depan yang berkelanjutan. Pengembangan kota hijau merupakan salah satu konsep untuk menjawab tantangan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Kota hijau (green city) adalah kota yang sehat secara ekologis. Kota hijau harus dipahami sebagai kota yang memanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, dan menyinergikan lingkungan alami dan buatan.
Inisiatif mewujudkan kota hijau memiliki makna strategis karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain pertumbuhan kota yang begitu cepat dan berimplikasi terhadap timbulnya berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, permukiman kumuh, kesenjangan sosial, dan berkurangnya luasan ruang terbuka hijau. Beberapa tahun terakhir, permasalahan perkotaan semakin berat karena hadirnya fenomena perubahan iklim, yang menuntut kita semua untuk memikirkan secara lebih seksama. dan mengembangkan gagasan cerdas yang dituangkan ke dalam kebijakan dan program yang lebih komprehensif sekaligus realistis sebagai solusi perubahan iklim.
Oleh karena itu, penyelenggaraan penataan ruang yang terintegrasi menjadi unsur penting didalam mewujudkan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Salah satunya adalah melalui Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang sedang berlangsung di 60 Kota dan Kabupaten. Bersama-sama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota di dalam menjalankan program P2KH diharapkan bisa memenuhi ketetapan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, terutama guna mencapai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen, yang sekaligus juga merespon perubahan iklim yang terjadi. Harapan kami, penataan ruang bisa memberikan kontribusi yang nyata dalam perwujudan
kota hijau yang berkelanjutan, serta pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat sebagai pilar utama di dalam memonitor pengembangan dan implementasi kota hijau di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar